Selasa, 11 Maret 2014

UJIAN NASIONAL DAN BUDAYA INDONESIA

UJIAN NASIONAL DAN BUDAYA INDONESIA


Ujian nasional sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ujian-ujian lain yang pernah dihadapi siswa di sekolah. Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Dasar hukum penyelenggaraan ujian nasional adalah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35, PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 73,

Sesuai dengan fungsi penjaminan mutu pendidikan, ujian nasional merupakan bagian dari instrumen kontrol mutu. Instrumen yang digunakan untuk mengukur ketercapaian tujuan pendidikan yang mencakup kompetensi akademik, kompetensi sosial, kompetensi moral, dan kompetensi spiritual. Setiap aspek dalam penilaian ini adalah penting dan tidak ada satu aspek yang lebih penting dari aspek lain.

Namun terkait bentuk perilaku “irasional “yang cenderung ditampilkan oleh sekolah (guru dan siswa) dalam menyambut ujian nasional sungguh telah menunjukkan belum berjalannya fungsi penting dari sekolah itu sendiri. Fungsi sekolah adalah sebagai alat mobilitas sosial, sebagai alat sosialisasi nilai, sebagai alat kontrol dan integrasi sosial. Dan yang paling utama adalah fungsi manifest sebagai pendidikan intelektual, untuk mengisi otak siswa dengan berbagai macam pengetahuan. Sekolah dalam realitasnya menjalankan suatu tugas yang pada umumnya tidak dapat dipenuhi oleh keluarga atau lembaga lain, oleh sebab itu sekolah memerlukan tenaga khusus yang dipersiapkan untuk itu, yakni guru.

Sekolah sebagai bangunan sosial adalah lembaga sosial yang turut menyumbang dalam proses sosialisasi individu agar menjadi anggota masyarakat seperti yang diharapkan. Sekolah memegang peranan penting dalam upaya membangun dan mengembangkan kebudayaan dan peradaban masyarakat (civilized society) dan bangsa secara keseluruhan. Bangunan yang dimaksud tiada lain adalah budaya akademik, yang merujuk pada perilaku semua komponen di sekolah untuk melibatkan dirinya dalam aktivitas akademik. Pemilikan budaya akademik bagi seorang guru adalah dicapainya kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang terintegrasi dalam kinerja guru. Sedangkan bagi siswa adalah apabila ia mampu mencapai prestasi akademik yang setinggi-tingginya.

Bagi guru, untuk memiliki kompetensi yang dimaksud maka ia harus membudayakan dirinya untuk melakukan tindakan akademik pendukung tercapainya kompetensi itu. Ia harus melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran dengan segala perangkatnya dengan baik, dengan terus memburu referensi mutakhir. Ia harus melakukan penelitian untuk mendukung karya ilmiah, menulis di jurnal-jurnal ilmiah, mengikuti seminar/workshop, aktif dalam berbagai forum, dan lain-lain. Serta harus melakukan pengabdian pada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi siswa, faktor-faktor yang dapat menghasilkan prestasi akademik itu ialah perilaku self regulated learning. Terprogramnya kegiatan belajar, rajin membaca dan berburu referensi aktual dan mutakhir, kegiatan diskusi/eksperimen dan sebagainya. Dengan melakukan aktivitas seperti itu diharapkan dapat dikembangkan budaya mutu (quality culture) yang secara bertahap dapat menjadi kebiasaan dalam perilaku tenaga akademik dan siswa dalam proses pendidikan di sekolah.

About the Author

Unknown

Author & Editor

Maulvi ihza

Posting Komentar

 
SMA Negeri 1 Driyorejo © 2015 - Designed by Templateism.com